Porostimur.com, Maba – Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk di 102 desa yang ada pada 10 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Haltim Ikram Gafur mengatakan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa tersebut, sesuai Instruksi Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub.
“Pembentukan Kopdes Merah Putih di Haltim sudah mencapai 100% atau sudah terbentuk di 102 desa pada 31 Mei lalu, dan saat ini tinggal menunggu prosesp engurusan akta notaris,” ujar Ikram Gafur, Rabu (25/6/2025).
“Sementara pengajuan akta notaris sudah mencapai 73%, atau sekitar 74 desa yang sudah mengajukan akta notaris. Sedangkan 33 desa sudah rampung dan kini telah memiliki akta notaris. Sementara yang telah mendapat pengesahan badan hukum 28 desa,” imbuhnya.
Terkait tidak sinkronnya penerbitan akta notaris, Ikram mengatakan, karena ada beberapa desa yang belum terdafdar di Kementrian Hukum sehingga akta notarisnya belum terbaca saat pengesahan badan hukum.
“Pengurusan akta notaris tergantung kebijakan pemerintah desa setempat. Kalau kepala desa cepat mengurus akta notaris, maka badan hukum Kopdes Merah Putih pun bisa dipercepat,” ujarnya.











