2 Pemalsu Surat Rapid Antigen di Ambon Dituntut 1,5 tahun

oleh -4 views

Porostimur.com – Ambon: Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut dua dari enam terdakwa kasus pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa adalah Hawa Angkotasan, aparatur sipil negara yang mengabdi pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu dan Siti Salampessy yang merupakan karyawati swasta.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU Ester Wattimury di Ambon, Kamis (14/10/2021).


Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona, dan perbuatan mereka dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus.

“Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan,” kata JPU.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (nur/mdk/smc)

No More Posts Available.

No more pages to load.