Porostimur.com, Langgur – Sebanyak 254 praktisi pendidikan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menghadiri Forum Perangkat Daerah Bidang Pendidikan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara, di ballroom Hotel Kimson Kota Langgur, Kamis (16/3/2023).
Ketua panitia pelaksana kegiatan Rohani Bugis dalam laporannya mengatakan, forum ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Selain itu Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
“Kegiatan ini dilaksanakan sehari dan diikuti 250 orang peserta dengan melibatkan empat narasumber,” ujar Rohani.
Dia menyebutkan, empat narasumber antara lain Ketua Komisi II DPRD Malra, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Dinas Pariwisata Maluku Tenggara dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.









