26 Desember Cuti Bersama Natal 2022? Ini Aturan SKB 3 Menteri

oleh -294 views

Porostimur.com, Jakarta – Sebentar lagi akan memasuki libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Seperti yang diketahui, perayaan Natal dirayakan setiap tanggal 25 Desember. Lantas, apakah 26 Desember cuti bersama Natal 2022?

Diketahui Peringatan Natal  dan Tahun Baru memang selalu berdekatan. Pada hari besar tersebut, biasanya selalu ada libur cuti bersama. Namun tak sedikit yang bertanya-tanya, apakah 26 Desember cuti bersama Natal 2022? 

Cuti Bersama Natal 2022

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022-2023 yang tertuang dalam www.setkab.go.id, menyebutkan bahwa Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI Nomor 963 Tahun  2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 bahwa tidak ada jadwal cuti bersama 2022 yang berdekatan dengan 25 Desember 2022.

Itu artinya, pada tanggal 26 Desember 2022 tidak ada libur cuti bersama Natal. Lalu, apa itu cuti bersama? 

Baca Juga  Ini Tanda Kamu Sudah Terikat Lebih Dalam pada Seseorang

Cuti bersama merupakan cuti yang telah ditetapkan oleh pemeriintah yang diberikan kepasa ASN tanpa adanya pengurangan jatah cuti perorangan. Walaupun ini ditujukan kepada ASN, namun kantor swasta pun turut meliburkan diri. 

Pasalnya, segala urusan pekerjaan yang ada kaitannya dengan perijinan serta legal tidak dapat diproses. Hal ini juga berlaku untuk transaksi perbankan karena hari libur bank BUMN pum diatur oleh pemerintah. Maka dari itu, 

No More Posts Available.

No more pages to load.