4 Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi di MBD

oleh -13 Dilihat

“Korban setuju dan memanggil bendahara desa memberikan uang Rp8 juta,” ujarnya.

Ohoirat menambahkan para pelaku saat beraksi melengkapi diri dengan tanda pengenal dan surat tugas yang seolah-olah dari pimpinan KPK pusat yang dicetak sendiri untuk mempermudah aksinya untuk memeras.

Para pelaku juga ditengarai memeras kepala desa lain,sehingga total uang yang didapat dari hasil pemerasan itu mencapai Rp39 juta.

“Peras terhadap Kades Kaiwatu Rp10 juta, Kades Tounwawan Rp1 juta, Kades Wakarleli Rp10 juta, dan Kades Moin Rp10 juta,” kata ohoirat.

Atas perbuatan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka kini ditahan di Rutan Mapolres Maluku Barat Daya. (red/rtm/CNN)

Baca Juga  Soal Polemik Proyek Kodam Pattimura di Waitomu, IMM Ambon Tuding Ada Mobilisasi Demo Dukungan