424 Narapidana di Maluku Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 424 Narapidana di Lapas dan Rutan dalam lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku menerima pengurangan masa pidana berupa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 423 orang menerima remisi khusus sebagian atau RK I dan 1 orang menerima RK II atau langsung bebas.

Surat Keputusan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, H. M. Anwar pada saat upacara pemberian Remisi yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (2/5/2022). 

Kakanwil saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa Remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukan Narapidana ketika berada di Lapas/Rutan/LPKA. 

Baca Juga  Kunjungi Pulau Hiri, Profesor UniSC Australia Terpukau Tari Salai Jin

Remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga Narapidana dapat segera kembali ke tengah masyarakat, tentu jika telah memenuhi syarat administrasi dan subtantifnya,” tutur Anwar

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa Narapidana harus mendapat kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat, dan pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.