5 Kali Perkosa Bocah SMP, Pria Beristri di Sanana Diamankan Polisi

oleh -148 views

Porostimur.com, Sanana – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula, malalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menerima laporan tekait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur (13) yang diduga dilakukan oleh HF yang merupakan warga Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula.

“Sekitar pukul: 23.00 WIT, ada seorang anak dan ibunya inisial RT datang membuat laporan persetubuhan anak di bawah umur ke pihak Kepolisian. Korban masih berstatus pelajar, dan baru berusia 13 tahun. Kasus ini, sudah terjadi sebanyak lima kali,” ungkap Kasat Reskrim, IPTU. Rinaldi Anwar, Kamis (24/4/2025).

Mendengar informasj tersebut, Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku inisial HF untuk dimintai keterangan.

“Begitu kita dapat laporan, kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kepulauan Sula langsung bergerak cepat, terlapor kita sudah amanankan di Satreksrim untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Rinaldi menceritakan, berdasarkan keterangan korban, saat korban berjalan ke arah rumah neneknya yang mungkin melintasi berdekatan rumah. Kemudian korban dipanggil, sehingga pelaku dapat melancarkan aksi bejatnya.

“Terlapor sudah berumah tangga, namun belum mengetahui berapa umurnya. Karena pada saat terduga pelaku diamankan, tidak membawa KTP. Kita dari Satreskrim masih mendalami kasusnya,” pungkasnya. (Am)

No More Posts Available.

No more pages to load.