Porostimur.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Windy “Idol” Yunita Bastari Usman (WY) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WY,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap wiraswasta Rinaldo Septariando B sebagai saksi kasus pencucian uang Hasbi Hasan. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami dalam pemeriksaan Windy Idol dan Rinaldo. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.
Hasbi Hasan masih berstatus terpidana setelah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara di MA.
Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.
Sebelumnya, Windy Idol telah menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (26/3/2024). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.
Seusai pemeriksaan, Windy Idol mengaku dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut dan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.