Porostimur.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini merilis daftar kosmetik ilegal berbahaya yang banyak ditemukan di marketplace atau online shop (olshop).
Kosmetik ilegal yang beredar di pasaran itu tidak memiliki izin edar dan juga mengandung bahan kimia berbahaya.
Berdasarkan hasil patroli siber BPOM yang dilakukan pada periode Januari hingga September 2023 ada beberapa jenis kosmetik ilegal yang harus diwaspadai.
Berikut adalah 5 kosmetik ilegal berbahaya yang dirilis BPOM seperti dilansir dari laman Instagram resmi @bpom_ri.
1. Krim HN
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh BPOM, terdapat 8116 link penjualan yang menjual krim HN. Kosmetik ini termasuk jenis yang paling banyak dijual di olshop.
Krim HN mengandung bahan kimia berbahaya yaitu merkuri. Selain itu kosmetik tersebut juga tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.
2. Krim Diamond
Terdapat 6986 link penjualan yang ditemukan di marketplace yang menjual krim Diamond. Krim kecantikan yang banyak sekali ditemukan di marketplace itu nyatanya juga mengandung bahan merkuri yang jelas berbahaya bagi kulit.
3. Tabita Skincare
Dari penelusuran yang dilakukan BPOM, setidaknya ada 3778 link penjualan skincare dengan merk Tabita yang beredar di marketplace. Dalam skincare merk ini ditemukan kandungan merkuri dan hidrokuinon yang berbahaya bagi kulit.