Porostimur.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, mahasiwa boleh-boleh saja berbuat salah.
Menurut Fahri Hamzah, wajar apabila mahasiswa melakukan kesalahan dalam perkataan atau data.
Meski demikian, Fahri Hamzah menegaskan, ketika seseorang sudah menjadi pejabat publik, tidak boleh lagi berbuat salah karena akan ada banyak yang menderita akibat kesalahan tersebut.
“Waktu kalian masih jadi mahasiswa, kalian boleh berbuat salah. Salah data atau salah kata tak mengapa. Tapi begitu kalian menjabat kalian tidak boleh lagi berbuat salah sebab yang menderita banyak akibat kesalahan kalian!” kata Fahri Hamzah, dikutip dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Minggu, 17 April 2022.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan, mahasiswa tidak bisa didelik dengan pidana kebohongan publik apabila salah dalam mengucapkan kata dan menyampaikan data.
Fahri Hamzah menuturkan, yang seharusnya didelik dengan pidana kebohongan publik adalah para pejabat publik yang berbohong.
Atau setidaknya, kata Fahri Hamzah, para pejabat publik yang melakukan kebohongan disebut telah melakukan pelanggaran etik jabatan.
“Mahasiswa, apabila salah mengucapkan kata atau menyampaikan data tidak dapat didelik dengan pidana kebohongan publik!. Pejabat publik yang berbohong lah yang dapat didelik dengan pidana kebohongan publik. Paling tidak mereka dapat disebut melakukan pelanggaran etik jabatan!” tegasnya.




