Republik Maluku Selatan dan Dua Upaya Penumpasannya

oleh -223 views
Aparat Keamanan Mengamankan Bendera RMS dari Rumah Warga di SBB

Porostimur.com, Ambon – Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan organisasi yang dibentuk oleh Mr. Dr. Christian Robert Steven Soumokil pada 25 April 1950.
Organisasi RMS berdiri bukan karena kehendak dan aspirasi rakyat Maluku Selatan, melainkan keinginan Dr. Soumokil dan kaum kolonialis yang tidak menginginkan kesatuan Bangsa Indonesia.

Pihak-pihak yang mendukung RMS terbagi menjadi dua, yaitu kelompok yang sadar akan pertentangan mereka terhadap RIS dan kelompok yang terhasut oleh propaganda Dr. Soumokil.

Penyelesaian RMS Secara Damai
Pemerintah lalu melakukan pemberantasan pemberontak RMS dengan menempuh dua jalan, yakni melalui cara damai dan operasi militer.

Awalnya pemerintah menginginkan masalah dapat diselesaikan secara damai, yakni dengan mengutus Dr. J. Leimena beserta delegasinya ke Ambon.

Secara baik-baik Dr. J. Leimena mengajak para pemberontak untuk bersatu kembali. Akan tetapi, ajakan tersebut ternyata dipandang sebelah mata dan ditolak oleh Dr. Soumokil beserta kelompoknya.

Baca Juga  Republik Nyolong

Dr. Soumokil menyampaikan bahwa ia hanya ingin menyelesaikan masalah secara damai apabila pembicaraan diikuti oleh United Nation Comission for Indonesia (UNCI), sebagaimana dikutip dari buku Explore Bahasa Indonesia oleh Abdurakhman dan Arif pradono.