Porostimur.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada hari Jumat (30/12/2022) kemarin. Keputusan ini diambil setelah melihat kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.
Meski demikian, untuk bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Bukan dengan tes menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen, melainkan beberapa protocol lain termasuk menggunakan masker.
Adapun syarat untuk menggunakan transportasi umum seperti pesawat belum ada perubahan, berikut syaratnya:
Syarat naik pesawat:
Protokol Kesehatan Umum
– Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu
– Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan
– Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
– Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan
– Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)




