Porostimur.com, Jakarta – Tanggal pencairan THR memang tiap tahunnya selalu jadi isu yang menarik dibahas karena tentunya hal itu selalu dinantikan para PNS, PPPK, TNI, POLRI maupun pensiunan.
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dikabarkan akan lebih cepat sampai di rekening para PNS, PPPK, TNI, POLRI maupun tenaga pensiunan.
Isu tersebut muncul setelah Sri Mulyani belum lama ini membeberkan bahwa THR akan mulai disalurkan pada tanggal 4 April 2023.
“Kira-kira tanggal 4 April 2023 THR sudah bisa dicairkan,” ungkap Menteri Keuangan dalam keterangan konferensi pers pada tanggal 29 Maret 2022.
Informasi ini tentunya membuat banyak lapisan masyarakat lega, karena pada tahun-tahun sebelumnya THR biasanya baru bisa diambil paling cepat H-10 sebelum lebaran tiba.
Lantas apakah pada hari ini per tanggal 4 April 2023 THR sudah bisa dicek di rekening masing-masing penerima?
Jika dari kalian pada hari ini belum mendapat sinyal dana THR masuk di bank, tidak perlu khawatir.
Sri Mulyani sendiri sudah memberikan pesan bahwa THR 2023 kemungkinan tidak bisa diterima masyarakat secara bersamaan.
‘Bagi yang belum bisa menerima THR tepat sebelum Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap bisa dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri,” papar Menkeu.




