MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasannya

oleh -106 Dilihat
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.

Dalam putusan tersebut, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Selain itu, gugatan dinilai prematur karena pembentuk undang-undang masih berproses menyusun perubahan sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan pemilu.

Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Saldi menjelaskan, para pemohon yang merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun, tidak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional mereka.

“Apabila dikaitkan dengan hak konstitusional para pemohon in casu Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang dimohonkan pengujian tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan.

No More Posts Available.

No more pages to load.