Porostimur.com, Ambon – Republik Maluku Selatan (RMS) adalah sebuah republik di Kepulauan Maluku yang diproklamasikan tanggal 25 April 1950. Pemberontakan RMS didalangi oleh mantan jaksa agung NIT (Negara Indonesia Timur), Soumokil yang bertujuan untuk melepaskan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelum RMS diproklamasikan, Gubernur Sembilan Serangkai yang beranggotakan pasukan KNIL dan partai Timur Besar terlebih dahulu melakukan propaganda terhadap NKRI untuk memisahkan wilayah Maluku.
Di sisi lain, menjelang proklamasi RMS, Soumokil telah berhasil mengumpulkan kekuatan dari masyarakat yang berada di daerah Maluku Tengah.
Sementara itu, sekelompok orang yang menyatakan dukungannya terhadap NKRI diancam dan dimasukkan ke penjara karena dukungannya terhadap NKRI dipandang buruk oleh Soumokil.
Pada 25 April 1950, para anggota RMS memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan dengan J.H Manuhutu sebagai Presiden, Albert Wairisal sebagai Perdana Menteri dan para menteri yang terdiri atas Mr.Dr.C.R.S Soumokil, D.j. Gasperz, J. Toule, S.J.H Norimarna, J.B Pattiradjawane, P.W Lokollo, H.F Pieter, A. Nanlohy, Dr.Th. Pattiradjawane, Ir.J.A. Manusama, dan Z. Pesuwarissa.









