Porostimur.com, Ambon – Usia uzur rupanya tak menghalangi seseorang untuk melakukan kejahatan. Buktinya kakek bau tanah berinisial HS (60) ditangkap anggota Polsek Leihitu di Kabupaten Maluku Tengah, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan usia enam tahun.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Jeane Luhukay mengatakan, penangkapan HS berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/314/IV/ 2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
“Pelaku saat ini sudah ditahan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ujar Jeane Luhukay, dikutip Kamis (27/4/2023).
Menurutnya, peristiwa pidana ini diketahui orang tua korban pada 10 April 2023 tengah malam. Saat itu dia melihat anaknya yang masih menggunakan popok merasa gatal-gatal.
Setelah membuka popok tersebut, ibu korban melihat ada keanehan pada adiknya. Kerabatnyanya juga merasa curiga sebab beberapa hari terakhir terlihat pelaku memanggil-manggil korban.
Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi. Sang anak lalu menceritakan perbuatan bejat pelaku kepadanya.
“Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi. Pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya,” kata Jeane.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban hingga menimbulkan luka robek.









