Porostimur.com, Daruba – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Seorang siswi berusia 16 tahun diduga mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri, yakni paman kandung berinisial L (26).
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIT. Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar rumahnya. Dugaan peristiwa ini kemudian terungkap setelah korban menghubungi ibunya yang sedang berada di luar daerah.
“Anak saya menghubungi saya dan menyampaikan bahwa pamannya melakukan perbuatan tidak pantas. Saya langsung kaget dan menghubungi suami saya untuk memastikan kondisi anak kami,” ujar ibu korban berinisial M.
Keluarga Bergerak Cepat Laporkan Kasus
Mendapat informasi tersebut, ayah korban segera memastikan kondisi anaknya dan meminta keterangan lebih lanjut. Tanpa menunggu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIT, laporan resmi disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai.
Langkah cepat keluarga ini langsung direspons aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muh. Yusuf Kasim, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.









