Porostimur.com, Ambon – Mantan anggota Brimob Batalyon C Pelopor Kota Tual Mesias Victoria Siahaya, didakwa melakukan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja, Ariyanto Tawakal (14), dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual Rahmat Sepka Vernandes dan Syafruddin Muin, menguraikan bahwa terdakwa diduga mengayunkan helm taktis ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka serius yang berujung pada kematian.
Kronologi Bermula dari Patroli Pengamanan
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan peristiwa bermula saat terdakwa bersama sembilan personel Tim Patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor tengah menjalankan tugas pengamanan di wilayah Kota Tua pada Selasa malam (18/2/2026).
Situasi kemudian memuncak pada Kamis pagi, 19 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIT, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait keributan di kawasan Jalan Panglima Mandala, Desa Fiditan Atas, Kecamatan Pulau Dullah Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan taktis anti-anarkis untuk melakukan penertiban.
Terdakwa Diduga Bertindak Sendiri
Usai penertiban, terdakwa diduga tidak kembali ke posisi awal bersama anggota lainnya. Ia justru tetap berada di jalan sambil memegang helm taktis.









