Porostimur.com | Bitung: Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sulut, AKBP Makadomo, angkat bicara terkait pengeroyokan sekolompok pemuda Tandurusa terhadap salah satu anak buahnya.
Menurut Makadomo, sebagai pihak korban meminta kepada penyidik Polres Bitung agar kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Apalagi, beberapa dari mereka (para Pelaku) keluar masuk penjara (residivis) dengan melakukan kasus yang sama.
“Untuk itu, kalau yang namanya pelaku kriminal tidak mengenal dia anak siapa, mau anak pejabat maupun bukan pejabat, sama kedudukan dimata hukum’, ujarnya.
Kapolsek Aertembaga, Iptu Muhammad Hasbi SIK mengatakan, pelaku pengeroyokan anggota Polairud Polda Sulut, Brigadir Hendra Porabuga (32), berjumlah empat orang dan saat ini sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bitung.
Empat orang pelaku yang dimaksud berinisial MH alias Ino (18), warga Kelurahan Tandurusa, JG alias Jordan (20), warga Kelurahan Tandurusa, NAPK alias Adit (23), warga Makawidey dan AB alias Almi (18), warga Kelurahan Tandurusa.

Dari ke empat pelaku, MH dan JG merupakan residivis kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam diwilayah Kecamatan Aertembaga.
Kronologis kejadian, diacara syukuran keluarga Pulisir – Budiman, warga Kelurahan Tandurusa, Ino dan Brigadir Hendra terjadi adu mulut dilokasi acara.




