Polairud Polda Sulut Desak Polres Bitung Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Anggotanya

oleh -2 Dilihat

Usai cekcok, 15 menit kemudian Brigadir Hendra keluar dengan maksud mencari Ino. Tiba – tiba, terjadi aksi kejar – kejaran antara pelaku dan korban.

Brigadir Hendra Porabuga

Melihat aksi tersebut, Jordan dan Adit langsung menyerang Brigadir Hendra dengan sebilah pisau, Ino memukul dengan kursi plastik dan Almi hanya memukul dengan menggunakan tangan dan kaki.

Setelah melakukan penganiayaan secara bersamaan, ke empat pelaku langsung lari meninggalkan lokasi kejadian. Brigadir Hendra yang sudah bersimpah darah, dilarikan ke Rumah Sakit Budi Mulia.

Dari hasil pemeriksaan tim medis, Brigadir Hendra mengalami luka tikaman sebanyak 13 luka pada bagian tubuh, 7 punggung belakang, 4 dada dan 2 leher belakang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Dan)

Baca Juga  Serap Masukan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan, KPU Maluku Tenggara Gelar Forum Konsultasi Publik