Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba di Ambon

oleh -201 views

Porostimur.com, Ambon – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengamankan empat pelaku narkoba di kota Ambon pada Selasa dan Rabu (8-9/4/2025).

Mereka yang telah diamankan di rutan Polda Maluku berinisial JU (42) alias Opi dan MPS alias Ayot serta ADCH alias Cahyo (22) dan FDPS alias Ojan (22).

Opi dan Ayot ditangkap dengan barang bukti narkotika berupa 1 paket ganja beserta uang tunai Rp100 ribu. Mereka diamankan di kawasan Mardika. Sementara Cahyo dan Ojan diciduk bersama barang bukti 2 paket sinte di kawasan Aster.

“Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Kamis (10/4/2025).

Kombes Areis mengungkapkan, Tersangka Opi ditangkap setelah sebelumnya tim opsnal mengamankan Ayot pada Selasa (8/4/2025) malam. Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 paket ganja yang dikemas dengan plastik clem bening. Narkotika golongan 1 ini ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan.

Baca Juga  Media Barat Ungkap AS dan Israel Alami Kekalahan Strategis dalam Perang Iran

“Terlapor mengaku ganja tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp100.000 dari Tersangka Opi,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.