Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 6 Nelayan di Halsel Diamankan Polisi

oleh -111 views

Porostimur.com, Ternate – Tim Lidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Maluku Utara menangkap enam orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Halmahera Selatan, pada Minggu (15/6/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIT oleh tim lidik Subdit Gakkum setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Pulau Bisa. Petugas menemukan satu unit perahu longboat yang baru saja menyelesaikan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak.

“Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan,” ujar Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.

Baca Juga  Aklamasi, Maria Gosan Nahkodai Golkar Tanimbar 2026–2030

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial MM (ketua kelompok), LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S. Mereka diduga melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak menggunakan bahan peledak.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit longboat bermesin 15 PK, satu unit kompresor selam beserta selang sepanjang 70 meter, tiga pasang kacamata selam, dua drakor, satu pasang sirip selam (fins), serta 50 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan ilegal.

No More Posts Available.

No more pages to load.