Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 6 Nelayan di Halsel Diamankan Polisi

oleh -112 views

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur larangan penggunaan bahan peledak dan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut.

Saat ini, para terduga bersama barang bukti telah diamankan di Pos BKO KP XXX-2006 wilayah Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Selanjutnya, para terduga dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lanjutan,” tutup Kabidhumas. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.