Oleh Hasby Yusuf, Anggota DPD RI
Hari ini, 18 Agustus, bangsa Indonesia memperingati Hari Konstitusi. Sebuah momen penting ketika pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 resmi disahkan sebagai dasar hukum dan fondasi ketatanegaraan kita. Pertanyaannya, apakah peringatan ini hanya sekadar seremoni, atau menjadi refleksi mendalam tentang bagaimana konstitusi dijalankan dalam praktik bernegara?
Bagi saya, Hari Konstitusi harus menjadi pengingat keras: bangsa ini berjalan dituntun oleh konstitusi, bukan oleh selera penguasa. “Tidak boleh karena syahwat berkuasa kita mengangkangi konstitusi,” begitu pesan yang mestinya terus kita gaungkan. Konstitusi tidak boleh ditundukkan oleh kepentingan politik dan ekonomi segelintir elite.
Pasal 33 dan Realitas Pahit di Maluku Utara
Salah satu pilar penting UUD 1945 ada pada Pasal 33, yang dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, mari kita bertanya jujur: apakah pasal itu benar-benar hidup di Maluku Utara?
Realitas di Halmahera, Obi, Mangoli hingga Pulau Taliabu justru menunjukkan hal sebaliknya. Kekayaan alam kita—nikel, tambang, hutan, dan laut—lebih banyak dinikmati oleh para oligarki. Rakyat hanya menjadi penonton, bahkan kerap menanggung beban sosial, kerusakan lingkungan, dan kemiskinan yang makin mencekik. Negara seolah kalah, dan pasal 33 seperti hilang di hutan Halmahera.








