Porostimur.com, Dobo – Perselisihan yang sempat memicu ketegangan antara masyarakat adat Desa Salarem dan Desa Kalar-Kalar di Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya mencapai titik damai. Konflik yang berlangsung selama beberapa waktu itu resmi diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan adat yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta para tokoh masyarakat.
Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Kepulauan Aru, sebelum kemudian dikukuhkan melalui prosesi adat “baku bayar gong” sebagai simbol berakhirnya pertikaian antara kedua kampung yang berasal dari rumpun adat Urlima.
Musyawarah dan Adat Jadi Jalan Perdamaian
Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, mengapresiasi seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.
Menurutnya, perdamaian yang tercapai menunjukkan bahwa masyarakat Aru masih menjunjung tinggi budaya musyawarah sebagai cara terbaik menyelesaikan konflik.
“Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Aru,” ujar Kaidel.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian damai di atas materai yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Polres Kepulauan Aru, serta unsur TNI.
Dokumen perdamaian tersebut ditandatangani Kepala Desa Salarem, Alexander Labok, dan Kepala Desa Kalar-Kalar, Charles Benamen, bersama sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dari kedua desa.









