Porostimur.com, Dobo – Setelah berbulan-bulan menanti, kabar gembira akhirnya datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Aru.
Pemerintah Pusat resmi mengucurkan anggaran sebesar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji PPPK yang tertunggak sejak Mei 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aru, Jacob Ubyaan, memastikan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) per 1 Mei 2025.
“Anggaran yang dialokasikan untuk PPPK senilai Rp48 miliar dari pusat, dan mereka akan dibayarkan sesuai dengan TMT,” jelas Ubyaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Senin (25/8/2025) di Gedung Sementara Sitakena.
Keterlambatan Karena Berkas dan Jaringan
Sementara itu, Kepala BPKAD Kepulauan Aru, Manuel Siarukin, mengungkapkan pencairan gaji PPPK tahap pertama ditargetkan paling lambat dua minggu ke depan.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran selama empat bulan terakhir disebabkan oleh lambatnya penyerahan berkas persyaratan dari sejumlah dinas, serta kendala jaringan internet yang menghambat proses input data ke sistem.
“Penyebab keterlambatan yang pertama adalah lambatnya penyerahan berkas para PPPK dari beberapa dinas badan ke BPKAD. Selain itu, faktor jaringan internet yang bermasalah sehingga penginputan data ke sistem ikut terhambat. Ini bukan gaji per orang, tapi sifatnya kolektif kolegial. Jadi tidak bisa satu per satu, harus kolektif,” terang Siarukin.









