Porostimur.com, Dobo — Kebijakan larangan galian C di Kota Dobo dan sekitarnya menuai protes keras masyarakat. Pasalnya, surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dinilai hanya menyasar penambang kecil, sementara perusahaan besar milik bupati sendiri justru bebas beroperasi.
Surat Edaran Membebani Rakyat Kecil
Surat edaran nomor 100-3-2/2025 tentang pelarangan dan penertiban pertambangan galian golongan C (pasir dan batu) membuat masyarakat kesulitan memperoleh material untuk kebutuhan pembangunan rumah dan lainnya. Harga material pun melonjak, sehingga warga harus merogoh kocek lebih dalam.
Padahal, sebelumnya Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Alberth Perwira Sihite, sempat berjanji akan menindak tegas penambangan ilegal. Namun hingga kini, janji itu dianggap hanya sebatas wacana tanpa tindakan nyata.
“Surat edaran itu justru bikin kami makin susah. Kalau mau larang, harus larang semua, bukan hanya katong kecil saja,” ujar Lambert, salah satu sopir L300 yang ikut aksi protes, Selasa (9/8/2025).
Perusahaan Bupati Justru Bebas
Masyarakat menilai adanya perlakuan berbeda terhadap PT Multi Karya Konstruksi, perusahaan milik Bupati Kaidel yang kini dipindahkan atas nama direktur Salim Pere.
Perusahaan ini tetap bebas melakukan penggalian timbunan dan batu, meski aktivitasnya jelas-jelas menimbulkan kerusakan lahan.









