Porostimur.com, Maba — Bupati Halmahera Timur (Haltim), Drs. Ubaid Yakub, MPA menegaskan komitmennya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) dalam rangka mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang digelar di ruang Eselon lantai II, Selasa (16/9/2025).
Rapat ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Satria Irawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halut, Zippora Lilian Wallyd, para asisten bupati, serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Haltim.
Baru 37 Persen Tenaga Kerja Terlindungi
Dalam arahannya, Ubaid menjelaskan bahwa jaminan sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan diperkuat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dari dua rujukan peraturan itu, bagi Pemerintah Daerah Halmahera Timur menjadi suatu keharusan untuk berpikir terkait jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat lebih dikedepankan,” kata Ubaid.
Ia menyebut, berdasarkan data terakhir, baru sekitar 37 persen tenaga kerja di Haltim yang terlindungi jaminan sosial, baik dari sektor formal, nonformal, maupun informal.
Dari angka itu, mayoritas masih didominasi oleh pekerja sektor pertambangan. “Sektor-sektor lain perlu adanya optimalisasi,” tegasnya.









