Porostimur.com, Ternate — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Maluku Utara mendesak Presiden Prabowo Subiyanto segera mencabut izin tambang milik Gubernur Sherly Tjoanda yang berlokasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Desakan itu disampaikan Ketua Harian PA-GMNI Malut Mudasir Ishak, dikutip, Minggu (26/10/2025), menyusul dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh PT. Karya Wijaya.
“Desakan pencabutan izin tambang PT Karya Wijaya milik Gubernur Sherly Tjoanda ini karena tidak mengantongi izin PPKH, izin jetty, dan belum menempatkan jaminan reklamasi pasca-tambang,” tegas Mudasir.
Operasi Tambang Tanpa Izin Lengkap dan Potensi Pelanggaran Hukum

Mudasir menegaskan, PT. Karya Wijaya selain beroperasi di lahan seluas 1.145 hektar tanpa izin lengkap, juga terindikasi melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
“Larangan ini juga tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang memperkuat larangan tambang di pulau kecil dan wilayah pesisir, termasuk Pulau Gebe,” tambahnya.
Ia menyoroti risiko yang ditimbulkan perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap, mulai dari tidak adanya jaminan reklamasi pasca-tambang, potensi tidak membayar PNBP atau royalti, hingga kerusakan lingkungan dan sosial di wilayah pulau.









