Porostimur.com, Ambon — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool, menegaskan bahwa kuota haji Provinsi Maluku tahun 2026 yang hanya berjumlah 587 jamaah harus benar-benar dinikmati oleh warga Maluku yang telah lama berdomisili dan mendaftar di daerah ini.
Penegasan tersebut disampaikan Saudah dalam rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Maluku, Kamis (29/1/2026).
DPRD Tolak Jamaah “Titipan” Luar Daerah
Saudah menyoroti praktik pada tahun-tahun sebelumnya, di mana jamaah dari luar Provinsi Maluku mendaftar menggunakan KTP daerah atau melalui kabupaten/kota di Maluku demi memperoleh kuota haji.
“Kita tidak bisa lagi mengizinkan praktik seperti itu. Tahun lalu kita temukan sebagian besar kuota justru diisi jamaah dari Sulawesi. Tahun ini seleksi harus lebih ketat, supaya yang berangkat benar-benar warga Maluku yang sudah lama mendaftar dan berdomisili di sini,” tegas Saudah.
Ia menegaskan, DPRD Maluku akan bersikap tegas mengawal proses penetapan jamaah agar tidak merugikan masyarakat Maluku yang telah menunggu bertahun-tahun.
Perjuangan Tambahan Kuota Haji
Lebih lanjut, Saudah menyatakan DPRD Maluku akan terus memperjuangkan penambahan kuota haji yang lebih adil dan proporsional bagi Maluku.









