Porostimur.com, Manado – Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) pusat menegaskan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) PERTINA Sulawesi Utara yang digelar di Gedung DPRD Sulut, Rabu (27/5/2026), tidak sah karena tidak mengikuti arahan organisasi.
Musprov tersebut sebelumnya menetapkan Hendra Jacob sebagai Ketua PERTINA Sulut periode 2026–2030 secara aklamasi. Namun, hasil itu langsung mendapat respons tegas dari pengurus pusat.
Tak Hadiri Musprov, PP PERTINA Ambil Sikap
Dewan Pembina PP PERTINA, Jefry A. Rahawarin, menegaskan pihaknya tidak menghadiri Musprov sebagai bentuk sikap organisasi terhadap pelaksanaan yang dinilai menyimpang dari arahan pusat.
Menurutnya, PP PERTINA sebelumnya telah menginstruksikan agar Musprov tidak digelar bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha serta menunggu proses penjaringan calon yang lebih ketat.
“Sudah diarahkan untuk tidak dilaksanakan pada hari raya dan menunggu proses penjaringan yang lebih ketat. Tetapi itu tidak diikuti,” tegas Jefry.
Ia juga mengingatkan pentingnya seleksi calon yang mempertimbangkan rekam jejak.
“Jangan sampai orang-orang yang pernah bermasalah justru dipilih. Itu sudah menjadi perhatian dari Dewan Pembina,” tambahnya.
Dinilai Tidak Legal
Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum VIII PP PERTINA, Warta Ginting, yang menilai pelaksanaan Musprov tersebut tidak memenuhi ketentuan organisasi.










