Porostimur.com, Ambon – Setelah hampir tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), eks Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Royke Marthen Madobaafu, akhirnya berhasil ditangkap Tim Satuan Brimob Polda Maluku, Selasa (3/2/2026).
Royke diketahui buron sejak November 2023 atas dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap salah satu siswa SMK di Kabupaten SBB.
Penyisiran Hutan hingga Gua Persembunyian
Dalam operasi pencarian tersebut, Tim Satuan Brimob Polda Maluku dibagi menjadi dua regu. Regu I dipimpin Iptu AF Soulissa yang melakukan penyisiran di wilayah Hutan Sawely, sementara Regu II dipimpin Ipda Mustakim dengan fokus pencarian di kawasan Hutan Nukihay.
Setelah melakukan penyisiran intensif selama operasi berlangsung, tim akhirnya berhasil menemukan persembunyian tersangka. Royke Marthen Madobaafu diciduk sekitar pukul 01.50 WIT di sebuah gua yang berada di Hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dibawa ke Ambon untuk Proses Hukum
Usai penangkapan, tim gabungan bersama tersangka langsung bergerak menuju Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setibanya di Ambon, tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Kompol Sy Basahona, kepada penyidik Reskrimum guna kepentingan penyidikan lanjutan.










