Porostimur.com, Masohi – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah menyerahkan sebanyak 55 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Negeri Kokroman melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (10/6/2026).
Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Wujud Kepastian Hukum atas Tanah
Sertipikat diserahkan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dave Andrew Hariawan Pooroe, yang mewakili Kantor Pertanahan Maluku Tengah.
Ia menegaskan, kepemilikan sertipikat merupakan bukti sah atas hak tanah yang harus dijaga dengan baik oleh masyarakat.
“Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan disimpan dengan baik sebagai bukti hak atas tanah yang sah,” ujarnya.
Ingatkan Prosedur Pengambilan
Dalam kesempatan tersebut, Dave juga mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur pengambilan sertipikat, terutama jika diwakilkan kepada pihak lain.
“Apabila pengambilan sertipikat dikuasakan kepada pihak lain, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa yang sah serta identitas pemberi dan penerima kuasa,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan dokumen pertanahan diterima oleh pihak yang berhak serta menjaga keamanan administrasi.










