Porostimur.com, Ambon – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku angkat bicara terkait polemik pembangunan di kawasan Negeri Urimesing, Kota Ambon, yang melibatkan PT Matriecs Cipta Anugrah.
Organisasi kepemudaan tersebut menekankan pentingnya keseimbangan pemberitaan serta pemahaman yang utuh terhadap aspek regulasi agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Tekankan Objektivitas Pemberitaan
Sekretaris DPD KNPI Maluku, Almindes Falantino Syauta, menilai pemberitaan terkait polemik tersebut harus disajikan secara objektif dan berimbang, terutama karena melibatkan lebih dari satu pihak.
“Dalam penyajian berita kepada publik, harus berimbang dan objektif. Jangan sampai ada framing yang menggiring opini sehingga menimbulkan preseden buruk di masyarakat,” tegas Syauta.
Ia menambahkan, sebagai kota berbasis jasa, Ambon sangat bergantung pada investasi sebagai penggerak ekonomi. Karena itu, program pembangunan rumah subsidi dari pemerintah pusat seharusnya juga dilihat sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Regulasi Dinilai Sudah Jelas
Berdasarkan penelusuran KNPI, terdapat surat resmi Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PUPR dengan Nomor: 650/641/PUPR/2020 terkait informasi ruang.










