Porostimur.com, Jailolo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mulai menindaklanjuti aturan terbaru terkait seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad, usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
“Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan aturan pakaian dinas antara PNS dan PPPK, serta meningkatkan disiplin,” ujar Djufri di lantai dua Kantor Bupati Halbar, Kamis (5/2/2026).
Penyeragaman Batik Korpri Nasional
Djufri menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan mengenakan seragam Batik Korpri terbaru bermotif emas.
Seragam tersebut wajib dipakai setiap hari Kamis serta pada tanggal 17 setiap bulan sebagai bagian dari penguatan identitas dan disiplin ASN secara nasional.
“Ini kewajiban bagi ASN dan PPPK pada hari yang sudah ditetapkan,” tegas Djufri.
Ia merinci, batik Korpri yang digunakan adalah motif emas terbaru, menggantikan motif lama berwarna biru tua. Selain hari Kamis dan tanggal 17 setiap bulan, seragam tersebut juga digunakan pada upacara Hari Ulang Tahun Korpri, hari besar nasional, serta kegiatan resmi Korpri lainnya.









