Porostimur.com, Maba – Forum Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (FPMPL) Halmahera Timur dari wilayah Kobul, Seipo, dan Tanjung Buay menggelar musyawarah bersama terkait rencana pembebasan lahan oleh pihak perusahaan di Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Rabu (6/5/2026).
Musyawarah yang berlangsung di kantor desa tersebut melibatkan pemilik lahan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan forum. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan dan penetapan harga lahan yang akan menjadi acuan dalam proses pembebasan.
Ketua FPMPL Halmahera Timur, Reza Safrizal, menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut bersifat final dan mengikat seluruh anggota forum.
“Keputusan hari ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah melalui proses diskusi panjang dan mendalam. Ini adalah keputusan final dalam penetapan harga lahan,” ujarnya.
Berlandaskan Prinsip Keadilan dan Regulasi
Dalam suasana musyawarah mufakat, peserta forum sepakat menetapkan harga lahan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, serta kesejahteraan masyarakat pemilik lahan.
Kesepakatan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.









