Porostimur.com, Jakarta – Reformasi hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah politisi muda, Hillary Brigitta Lasut, melontarkan kritik tajam terkait ketimpangan dalam sistem peradilan pidana di tanah air.
Melalui pernyataan di media sosial pribadinya, mantan anggota DPR RI itu mengusulkan pembentukan satgas anti-kriminalisasi serta penguatan posisi pembela umum (public defender) sebagai langkah strategis menciptakan peradilan yang adil (fair trial).
Gagasan tersebut dinilai penting untuk menekan praktik salah tangkap dan dugaan kriminalisasi yang kerap menimpa masyarakat, terutama kelompok rentan.
Soroti Ketimpangan Sistem Peradilan
Hillary menjelaskan, gagasan tersebut berangkat dari pengalaman akademisnya saat menempuh studi Magister Hukum di Washington University, Amerika Serikat.
Ia menyoroti perbedaan mendasar antara sistem peradilan di Indonesia dan Amerika, khususnya dalam penerapan asas equality of arms atau keseimbangan kekuatan antara penuntut dan pembela.
“Saat S2, saya belajar bahwa dalam sistem peradilan di Amerika, pembela (defender) dan penuntut (prosecutor) harus punya kekuatan yang setara dan dianggap sama-sama merepresentasikan kehadiran negara,” tulisnya.
Menurut Hillary, negara tidak boleh hanya fokus pada upaya penindakan, tetapi juga wajib memastikan tidak ada warga yang dikorbankan secara tidak adil dalam proses hukum.









