Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat bertemu Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Kantor Kementerian Kehutanan. Meski demikian, KPK menegaskan informasi tersebut masih sebatas keterangan dari tersangka dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, Suhardiman mengaku uang dalam amplop tersebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD).
“Ini sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Namun, Taufik menegaskan bahwa penyidik belum menerima keterangan dari pihak lain yang dapat menguatkan pengakuan tersebut.
“Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak,” katanya.
Keterangan Masih Diuji Penyidik
KPK memastikan proses penyidikan masih berlangsung untuk menguji kebenaran keterangan tersebut melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta barang bukti lain yang telah dikumpulkan.









