Porostimur.com, Jakarta – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi tanda tanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga Senin (13/7/2026), aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai lokasi maupun status terkini mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Pantauan di rumah dinas Febrie di Jalan Adhyaksa VII, Lebak Bulus, serta rumah pribadinya di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidak menunjukkan aktivitas yang mengindikasikan keberadaannya. Kedua lokasi terlihat sepi tanpa aktivitas mencolok.
Sementara itu, kabar yang sempat beredar bahwa Febrie telah ditahan pada Minggu (12/7/2026) juga belum mendapat konfirmasi resmi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait informasi tersebut.
Pernyataan terakhir Kejaksaan Agung sebelumnya menyebutkan Febrie belum ditahan dan proses hukum masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi.
Berawal dari Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Kasus yang menjerat Febrie bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lebih dari selusin lokasi sejak Rabu (8/7/2026).









