Porostimur.com, Ternate – Front Bersama Anti Korupsi (FPAKI) Maluku Utara bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memanggil kembali mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Maluku Utara Tahun Anggaran 2019–2024 senilai Rp139,27 miliar.
Kedua organisasi menilai Abubakar, yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran tersebut karena saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Desakan itu disampaikan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (13/7/2026).
Koordinator aksi FPAKI-GPM Juslan Latif, mengatakan proses penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu, tetapi harus menyasar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penyusunan, penganggaran, hingga pencairan tunjangan anggota DPRD.
“Abubakar Abdullah saat itu menjabat Sekretaris DPRD sekaligus Pengguna Anggaran. Karena itu, kami mendesak Kejati Maluku Utara memanggil kembali dan memeriksanya secara mendalam. Jika alat bukti sudah cukup, maka harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Juslan.









