Porostimur.com, Ternate – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate, Senin (13/7/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Program Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026 itu, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran belanja barang habis pakai pada program tersebut.
Berdasarkan informasi yang di akses di akun resmi Instagram Kejari Ternate, kegiatan penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate Gerald Salhuteru, S.H., berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-549/Q.2.10/Fd.2/07/2026.
Penyidik Amankan Dokumen dan Barang Bukti
Selama penggeledahan berlangsung, tim penyidik melakukan pencarian serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pengembangan UMKM Tahun Anggaran 2024.









