KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali PSI, Diduga Gratifikasi Batu Bara

oleh -81 Dilihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari rumah Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) sekaligus Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

Porostimur.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari rumah Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) sekaligus Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan gratifikasi berdasarkan per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

KPK menduga uang yang disita tersebut berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara yang tengah dikembangkan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena penyidik meyakini uang tersebut dapat menjadi bagian dari barang bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara secara lebih terang.

“Penyitaan-penyitaan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dengan keyakinan bahwa uang-uang yang disita tersebut menjadi bagian barang bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini,” ujar Budi, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga  DPRD Ambon Desak Penertiban Pedagang dan Parkir di Pasar Mardika

Menurutnya, penyidik selanjutnya akan menelusuri asal-usul dan pergerakan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara.

KPK Telusuri Aliran Uang dan Fasilitas Hauling

Penyitaan uang dari rumah Ahmad Ali menjadi salah satu bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.