KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali PSI, Diduga Gratifikasi Batu Bara

oleh -82 Dilihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari rumah Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) sekaligus Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

Menurut KPK, keterlibatan korporasi tersebut diduga berlangsung secara terstruktur sehingga penanganan perkara tidak hanya diarahkan kepada individu.

“Memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu, maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi,” kata Budi.

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka juga berkaitan dengan upaya KPK melakukan asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

KPK membuka kemungkinan melakukan penyitaan terhadap aset-aset korporasi yang nantinya terbukti berkaitan dengan atau diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Kemudian nanti misalnya keputusan hakim untuk dirampas menjadi milik negara, tentunya ini juga menjadi sesuatu yang positif bagi asset recovery,” pungkas Budi.

Baca Juga  Tak Lengkapi Izin Daerah, Operasional Maksim di Halsel Terancam Dibekukan

Penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. KPK masih menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terkait, serta aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara gratifikasi batu bara tersebut.

(red/beritasatu)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.