Porostimur.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan beragam respons politik. Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan tersebut, sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong DPR menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan putusan MA harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak memahami secara utuh objek perkara dan konsekuensi hukum dari putusan tersebut sebelum menarik kesimpulan.
“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sugiat, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, keabsahan surat keterangan yang diterbitkan kementerian dan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan dua persoalan berbeda yang masing-masing memiliki mekanisme hukum tersendiri.
“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” ujarnya.









