Pengurus Pusat JMSI Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan TV One di Polres Aru

oleh -30 Dilihat
Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas Pengurus Pusat JMSI Dino Umahuk, dalam rilis yang diterima Porostimur.com, Jumat (6/11/2026), mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami Abdul Latif Madilis.

Porostimur.com, Dobo – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencoreng kebebasan pers di Maluku. Kali ini, seorang jurnalis TV One, Abdul Latif Madilis, diduga mengalami intimidasi, perampasan hingga perusakan telepon genggam saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polres Kepulauan Aru.

Peristiwa yang terjadi di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Aru, Kamis (5/11/2026) malam, tersebut mendapat kecaman keras dari Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

JMSI menilai dugaan tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi sekaligus penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih, wartawan yang bersangkutan sedang menjalankan tugas peliputan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abdul Latif saat itu tengah meliput perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M alias Ayu.

Kasus tersebut diduga melibatkan pemilik salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Kepulauan Aru, masing-masing berinisial N alias Ami dan SA alias Bilqis.

Baca Juga  Umar Lessy Tegaskan Target Besar Golkar Maluku: Tambah Kursi, Rebut Senayan, dan Menangkan Pilkada

Namun, dalam proses peliputan, Abdul Latif diduga mendapat teguran terkait pemberitaan yang telah dibuatnya. Situasi kemudian memanas setelah pihak yang bersangkutan melarang aktivitas perekaman, merampas telepon genggam milik wartawan, kemudian membanting atau membuangnya ke lantai.

No More Posts Available.

No more pages to load.