Karena itu, dugaan tindakan yang dialami Abdul Latif harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Dia menegaskan, profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap pihak, termasuk mereka yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, wajib menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Desak Polres Kepulauan Aru Usut Tuntas
Menyikapi insiden tersebut, Dino Umahuk mendesak Polres Kepulauan Aru agar segera menindaklanjuti laporan Abdul Latif Madilis secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman, tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Jurnalis senior itu mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, seperti hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Dino yang juga menjabat sebagai Peminpion Redaksi Porostimur.com menegaskan, keselamatan jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.









