Porostimur.com – Ambon: Kota Ambon, Provinsi Maluku, ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level 1 oleh Pemerintah Pusat (Pempus).
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Kamis (25/11/2021) di Balai Kota menjelaskan kebijakan Ambon PPKM Mikro Level 1 tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 tahun 2021 tertanggal 22 November tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Dalam instruksi Mendagri, khusus untuk Provinsi Maluku, yang masuk kriteria Level 1 hanya Kota Ambon, sementara kabupaten/kota lainnya masih berada di Level 2 yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kota Tual, sedangkan Level 3 yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar”jelas Jubir.
Dikatakan, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.









