Porostimur.com, Ambon – Berdasarkan peraturan yang ada sampai saat ini, diskon PPnBM 100% akan berakhir pada 31 Desember. Memang ada wacana diskon PPnBM diperpanjang bahkan sampai dipermanenkan, tapi rencana itu belum ada regulasinya.
Dengan berakhirnya program diskon PPnBM, tanpa ada kebijakan baru maka per Januari 2021 harga mobil bakal naik. Tak tanggung-tanggung, mobil-mobil yang saat ini dapat relaksasi PPnBM 0% bakal dikenakan PPnBM 15% jika diskon pajak tidak diperpanjang.
Hal itu sesuai peraturan penghitungan PPnBM baru berdasarkan emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar. Seperti diketahui, per 16 Oktober 2021 peraturan PPnBM mobil baru di Indonesia dirombak. Jika sebelumnya PPnBM dihitung berdasarkan jenis dan kapasitas mesin mobil, maka saat ini PPnBM dihitung sesuai konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dikeluarkan sebuah mobil.
Untuk mobil konvensional dengan mesin di bawah 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minimal 15,5 km/liter dan CO2 kurang dari 150 gr/km untuk mesin bensin serta konsumsi BBM 17,5 km/liter dan CO2 kurang dari 150 gr/km untuk mesin diesel dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%. Jika lebih boros dan CO2 lebih banyak, maka PPnBM lebih besar.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.





