Secara konstitusional, persoalan ini mempunyai batas yang sangat tegas. Pasal 7 UUD 1945 menetapkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa masa jabatan hasil pemilu pada prinsipnya adalah lima tahun. Artinya, pemerintahan Prabowo-Gibran yang memperoleh mandat melalui Pemilu 2024 tidak boleh diperlakukan sebagai kekuasaan yang dapat di perpendek atau di perpanjang berdasarkan kalkulasi politik semata. Jika terjadi perubahan fundamental terhadap masa jabatan atau mekanisme suksesi, jalurnya harus tunduk pada konstitusi, bukan pada tekanan politik ekstra parlementer, kepentingan elite, atau rekayasa politik.
Karena itu, istilah “percepatan” harus dijelaskan secara hukum dan politik. Apakah yang di maksud percepatan pemilu, perubahan konfigurasi pemerintahan, perubahan kepemimpinan nasional, atau sekadar kemungkinan terjadinya krisis politik yang memaksa seluruh aktor menyiapkan skenario alternatif? Pertanyaan ini penting karena Indonesia memiliki pengalaman 1966 dan 1998 ketika krisis ekonomi, tekanan masyarakat dan perubahan politik menghasilkan transisi kekuasaan yang sangat cepat. Tetapi fakta politik yang telah menjadi sejarah tidak boleh di pakai secara serampangan. Tahun 1998 adalah produk krisis multidimensi dengan konfigurasi politik dan konstitusional yang berbeda. Menggunakan 1998 sebagai prediksi otomatis untuk 2026–2029 justru dapat menghasilkan false alarm.









