Ajaib! Maluku Utara Satu-satunya Provinsi Beribukota Imajiner

oleh -8 Dilihat

Porostimur.com – Jakarta: Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/11/2021) kemarin.

Permohonan perkara yang diregistrasi Nomor 54/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Gunawan A. Tauda dan Abdul Kadir Bubu (para Pemohon).

Sidang dilaksanakan secara daring oleh Panel Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (masing-masing sebagai anggota panel). Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan permohonan.

Baca Juga  Dari Mekkah ke Teheran, Bagaimana Lanskap Keamanan Timur Tengah Bergeser?

“Karena persidangan ini akan ditayangkan di media platform medsos dan agar mencegah disinformasi di publik Maluku Utara, kami mohon kiranya pada Majelis Hakim untuk mengizinkan kami membaca hampir semua perbaikan karena perbaikan permohonan ini menyangkut hampir semua struktur permohonan,” kata Gunawan A. Tauda.

Gunawan A. Tauda menegaskan dalam perbaikan permohonan, dirinya dan Abdul Kadir Bubu adalah warga Provinsi Maluku Utara. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk, sekaligus berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun yang peduli terhadap Undang-Undang (UU) Pembentukan Provinsi Maluku Utara. Para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya terlanggar atau berpotensi terlanggar dengan keberadaan Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Maluku Utara.